1. Yuk simak #KPRAnjakPiutang sebentar lagi. Duduk manis ya :D
2. Bagi saya,#KPRAnjakPiutang adalah "barang" baru. Sepengalaman saya sejak 2004 baru kali ini ketemu jenis begini.
3. Itupun karena tadi pagi saya meeting dengan Kacab sebuah bank di Cirebon. Beliau yang menawarkan fasilitas baru ini.#KPRAnjakPiutang
4. Kalau KPR pada umumnya yang berhutang adalah konsumen bukan?#KPRAnjakPiutang
5. Kalau#KPRAnjakPiutang ini yang berhutang adalah developer atau penjual properti.
6. Dalam dunia properti, pola pembayaran CASH BERTAHAP itu biasa. Ada yang 12x, 24x, 36x bahkan ada yang 60x.
7. Nah dgn demikian terjadi hutang piutang. Pembeli berhutang kepada penjual.#KPRAnjakPiutang
8. Sebaliknya Penjual memiliki piutang atas pembeli.#KPRAnjakPiutang
9. Piutang inilah yang "dibeli" oleh bank. Disebutlah#KPRAnjakPiutang
10. Karena piutang tersebut "dibeli" oleh bank. Maka penjual/developer berhutang kepada bank.#KPRAnjakPiutang
11. Jika pembeli ke penjual bayar bertahap. Maka bank "menalangi" pembayaran bertahap tsb dgn 80% tunai di depan.#KPRAnjakPiutang
12. Tentunya Bank tetap mengenakan bunga, biaya provisi dll. Tapi itu menjadi kewajiban penjual/developer.#KPRAnjakPiutang
13. Seperti halnya KPR biasa, sertifikat dijadikan agunan dan piutang dijadikan jaminan.#KPRAnjakPiutang
14. Ketika konsumen LUNAS bayar, baru dilakukan penarikan agunan dan dilakukan akad jual beli.#KPRAnjakPiutang
15. Untuk konsumen luar kota, ktp luar kota & tdk punya usaha/bekerja dimana properti dibeli. Pola#KPRAnjakPiutang bisa jadi solusi
16. Untuk konsumen yg tak layak KPR, tapi mampu mengangsur 12x, 24x, 36x, 48x atau 60x bayar, pola#KPRAnjakPiutang bisa jadi solusi
17. Ini cocok untuk developer yang memiliki program cash bertahap 12x, 24x, 36x, 48x, 60x.#KPRAnjakPiutang
18. Ini cocok untuk properti dengan harga jual di atas 300jutaan. Kenapa?#KPRAnjakPiutang
19. Krn pengalaman saya jualan properti, prosentase konsumen yang membeli dgn cara cash bertahap lumayan besar.#KPRAnjakPiutang
20. Dengan demikian#KPRAnjakPiutang membantu likuiditas developer. Meskipun di satu sisi, developer wajib angsur + bayar bunga.
21. Krn yang dianjak piutang adalah developer, tentunya tidak sembarangan developer diberikan fasilitas ini.#KPRAnjakPiutang
22. Tidak semua bank punya fasilitas#KPRAnjakPiutang.
23. Saya sendiri masih dalam tahap penjajagan#KPRAnjakPiutang. "Barang" baru sih...
24. Rencananya untuk program branding produk saya yang akan saya launching tahun 2012 nanti.#KPRAnjakPiutang
25. Ini krg lebih tentang#KPRAnjakPiutang hasil meeting saya tadi pagi dgn Pak Kacab :D.
26. Well, demikian yang saya ketahui dan pahami tentang#KPRAnjakPiutang. Semoga bermanfaat. SalamAKSI!
2. Bagi saya,
3. Itupun karena tadi pagi saya meeting dengan Kacab sebuah bank di Cirebon. Beliau yang menawarkan fasilitas baru ini.
4. Kalau KPR pada umumnya yang berhutang adalah konsumen bukan?
5. Kalau
6. Dalam dunia properti, pola pembayaran CASH BERTAHAP itu biasa. Ada yang 12x, 24x, 36x bahkan ada yang 60x.
7. Nah dgn demikian terjadi hutang piutang. Pembeli berhutang kepada penjual.
8. Sebaliknya Penjual memiliki piutang atas pembeli.
9. Piutang inilah yang "dibeli" oleh bank. Disebutlah
10. Karena piutang tersebut "dibeli" oleh bank. Maka penjual/developer berhutang kepada bank.
11. Jika pembeli ke penjual bayar bertahap. Maka bank "menalangi" pembayaran bertahap tsb dgn 80% tunai di depan.
12. Tentunya Bank tetap mengenakan bunga, biaya provisi dll. Tapi itu menjadi kewajiban penjual/developer.
13. Seperti halnya KPR biasa, sertifikat dijadikan agunan dan piutang dijadikan jaminan.
14. Ketika konsumen LUNAS bayar, baru dilakukan penarikan agunan dan dilakukan akad jual beli.
15. Untuk konsumen luar kota, ktp luar kota & tdk punya usaha/bekerja dimana properti dibeli. Pola
16. Untuk konsumen yg tak layak KPR, tapi mampu mengangsur 12x, 24x, 36x, 48x atau 60x bayar, pola
17. Ini cocok untuk developer yang memiliki program cash bertahap 12x, 24x, 36x, 48x, 60x.
18. Ini cocok untuk properti dengan harga jual di atas 300jutaan. Kenapa?
19. Krn pengalaman saya jualan properti, prosentase konsumen yang membeli dgn cara cash bertahap lumayan besar.
20. Dengan demikian
21. Krn yang dianjak piutang adalah developer, tentunya tidak sembarangan developer diberikan fasilitas ini.
22. Tidak semua bank punya fasilitas
23. Saya sendiri masih dalam tahap penjajagan
24. Rencananya untuk program branding produk saya yang akan saya launching tahun 2012 nanti.
25. Ini krg lebih tentang
26. Well, demikian yang saya ketahui dan pahami tentang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar